TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN(Studi Kasus Kabupaten Sumba Timur)
Keywords:
Keadilan Restoratif, Korban, PenganiayaanAbstract
Penganiayaan merupakan tindakan kekerasan yang dapat terjadi dalam berbagai konteks sosial, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. Penganiayaan, sebagai tindakan kekerasan yang dapat terjadi di berbagai konteks sosial, tidak hanya berdampak fisik tetapi juga psikologis bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor internal yang sering menyebabkan penganiayaan, serta mengkaji efektivitas pendekatan Keadilan Restoratif dalam menangani kasus penganiayaan di Kabupaten Sumba Timur. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor psikologis, seperti gangguan mental dan trauma masa lalu, serta faktor ekonomi, seperti tekanan finansial, menjadi penyebab utama penganiayaan. Selain itu, lingkungan sosial yang tidak sehat dan ketidaksetaraan gender juga berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penganiayaan. Penerapan pendekatan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian kasus penganiayaan telah menunjukkan hasil yang positif, meskipun masih dihadapkan pada tantangan seperti bentrokan antara korban dan pelaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan di Sumba Timur.